Perlindungan Hukum Terhadap Janda Cerai Mati Pada Masyarakat Batak Toba – Dr. Amri P Sihotang, S.H., M.H. & Dr. Wafda Vivid Izziyana, S.H., M.H.

Rp100.000

Masyarakat Batak Toba menganut sistem kekerabatan patrilineal, yaitu garis keturunan diambil dari pihak laki-laki. Anak laki-laki dominan dari pada anak perempuan dan hal ini juga sangat berpengaruh pada kedudukan janda cerai mati yang dialami oleh perempuan dalam masyarakat Batak. Ketentuan di atas menjadi hukum adat yang berlaku di manapun masyarakat Batak Toba tersebut berada. Namun, terkadang terjadi akulturasi budaya yang secara tidak langsung diadopsi oleh masyarakat Batak Toba di perantauan, termasuk masyarakat Batak Toba biasanya memiliki paradigma baru yang lebih bebas yang terjadi karena pengaruh adaptasi dan sosialisasi dengan masyarakat luar serta
pengaruh tingkat pendidikan serta arus globalisasi yang meningkat cepat, mereka sering tidak lagi menganut sistem dominan yang berdasarkan prinsip patrilineal. Namun apabila pemikiran tersebut berlaku terhadap semua anggota keluarga masyarakat Batak tidak akan menjadi masalah, tetapi bila anggota masyarakat Batak yang masih memegang teguh prinsip kekerabatan adatnya, di situlah yang menjadi masalah, berupa tuntutan dominasi atas kedudukannya sebagai laki-laki dalam prisip sistem kekerabatan patrilineal.

Deskripsi

Penulis :

  1. Dr. Amri P Sihotang, S.H., M.H.
  2. Dr. Wafda Vivid Izziyana, S.H., M.H.

Ukuran : 15 x 23 cm

Tebal : 178 halaman

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Perlindungan Hukum Terhadap Janda Cerai Mati Pada Masyarakat Batak Toba – Dr. Amri P Sihotang, S.H., M.H. & Dr. Wafda Vivid Izziyana, S.H., M.H.”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *