Deskripsi
Penulis : Dr. Jainah, S.H., M.H.
Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : 195 halaman
Rp110.000
Ketentuan pidana perdagangan orang diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO di dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 18 di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pada ketentuan dimaksud diatur 14 (empat belas) bentuk perbuatan pidana perdagangan orang, dan sanksi pidana yang dapat dijatuhkan yakni berupa pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling tinggi berupa pidana penjara
seumur hidup. Apabila kandungan undang-undang ini dihayati, dapat dirasakan kuatnya komitmen dari negara untuk melakukan perlindungan hukum terhadap warga negara, melalui penegakan hukum yang bersifat komprehensif, tegas dan keras terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang.Buku ini hadir membahas perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang.
Penulis : Dr. Jainah, S.H., M.H.
Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : 195 halaman
Ulasan
Belum ada ulasan.