Peran Notaris PPAT Dalam Membantu Penetapan NJOP – Dr. H. Abdul Ghofur, S.H., M.Kn.

Rp91.000

Transaksi peralihan hak milik atas tanah dan bangunan karena jual-beli dilakukan dihadapan PPAT guna menjamin kepastian hukum terjadinya peralihan hak atas tanah. Setelah para pihak sepakat dan melalui perhitungan sesuai harga transaksi, ternyata diperoleh bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berperan penting dalam transaksi jual beli tanah, dimana secara tidak langsung telah
ikut membantu pemerintah untuk melakukan kegiatan terkait dengan tanah.  Posisi PPAT sangat penting dalam penyampaian terkait dengan harga transaksi sebagai dasar penetapan BPHTB kepada masyarakat.

Deskripsi

Penulis : Dr. H. Abdul Ghofur, S.H., M.Kn.

Ukuran : 15 x 23 cm

Tebal : 152 halaman

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Peran Notaris PPAT Dalam Membantu Penetapan NJOP – Dr. H. Abdul Ghofur, S.H., M.Kn.”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *