Urgensi Perubahan Kelima UUD 1945: Evaluasi Reformasi dan Agenda Konstitusional Masa Depan – Taufiqurrohman Syahuri; dkk.
Rp173.000
Perjalanan konstitusi Indonesia merupakan cermin dari dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Sejak Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, konstitusi telah mengalami berbagai fase, mulai dari pergantian konstitusi, pemberlakuan kembali UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, hingga empat kali perubahan (amandemen) pada periode Reformasi tahun 1999–2002. Amandemen tersebut telah membawa perubahan yang sangat mendasar terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia dengan memperkuat demokrasi, negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta mekanisme checks and balances. Namun demikian, lebih dari dua dekade setelah amandemen terakhir, berbagai persoalan ketatanegaraan masih terus muncul. Hubungan antar lembaga negara yang belum sepenuhnya harmonis, belum optimalnya sistem presidensial dalam praktik multipartai, terbatasnya kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), semakin dominannya peran partai politik dalam berbagai proses ketatanegaraan, persoalan efektivitas mekanisme checks and balances, hingga tantangan penegakan konstitusi merupakan sebagian dari berbagai isu yang terus berkembang dan memerlukan perhatian serius. Berangkat dari realitas tersebut, buku ini berusaha memberikan evaluasi yang komprehensif terhadap hasil perubahan UUD 1945 sekaligus menawarkan arah pembaruan konstitusi Indonesia pada masa mendatang. Buku ini tidak dimaksudkan untuk mendorong perubahan konstitusi semata-mata karena alasan politik, tetapi berangkat dari kebutuhan akademik dan kebutuhan konstitusional yang nyata guna memperkuat sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai dengan cita-cita negara hukum demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ulasan
Belum ada ulasan.