Deskripsi
Penulis : Dr. Margono, S.H., M.H.
Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : 175 halaman
Rp115.000
Tindak pidana korupsi telah menghambat kegiatan pembangunan nasional dan berbagai program yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Berkaitan dengan alasan tersebut di atas, maka kualitas dan kuantitas pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan dari waktu ke waktu. Oleh karenanya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif dan luar biasa, tidak bisa lagi dilakukan dengan menggunakan cara-cara pemberantasan kejahatan warungan atau konvensional.
Buku ini hadir membahas dan mengkaji regulasi peradilan pidana terhadap tindak pidana korupsi, serta upaya yang bisa dilakukan untuk merekonstruksi regulasi tersebut. Dan yang lebih penting bagaimana cara mengurangi disparitas putusan Hakim perkara tindak pidana korupsi, hal tersebut mendasari Perma Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Buku ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya ilmu hukum pada spesifikasi cabang ilmu hukum pidana dalam hal sistem, sehingga dapat terwujud rekontruksi sistem peradilan pidana korupsi di Indonesia dan mengenai disparitas putusan hakim, sekaligus dapat dijadikan sebagai literatur tambahan data sekunder yang berkaitan dengan rekonstruksi sistem peradilan pidana korupsi untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.
Penulis : Dr. Margono, S.H., M.H.
Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : 175 halaman
Ulasan
Belum ada ulasan.