Deskripsi
Penulis: Ratna Artha Windari
Ukuran: 15 x 23 cm
Tebal: 220 halaman
Rp130.000
Pelaksanaan CSR di Indonesia dipandang sesuai dengan dasar filosofis dari demokrasi ekonomi yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Kondisi inilah yang menjadi landasan historis terbentuknya ketentuan tentang CSR, yang disebut dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perusahaan (selanjutnya ditulis TJSL) secara mandatory melalui UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya ditulis UUPT). Buku ini memaparkan tentang arti penting pengaturan TJSL pada PT yang tidak berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya alam tetapi memiliki dampak bagi kualitas lingkungan hidup, melalui strategi kombinasi instrumen dengan pelibatan banyak pihak sebagaimana konsep pluralisme pengaturan.
Ulasan
Belum ada ulasan.