Penyelesaian Kredit Macet Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan – Tusi Wirahayu Pertiwi, A.Md, S.H., M.Kn. & Dr. Margono, S.H., M.H.

Rp78.000

Fungsi dari perbankan adalah sebagai penyalur dana masyarakat atau biasa disebut dengan pemberian kredit. Penunjang keberlangsungan roda perusahaan pembiayaan bank maupun non-bank yaitu dari penerimaan pendapatan bunga yang didapat dari penyaluran kredit.

Namun di dalam pelaksanaanya terkadang debitor tidak bisa memenuhi kewajibannya (wanprestasi), maka kreditor yang bersangkutan akan melakukan eksekusi atas obyek jaminan yang diikat dengan Hak Tanggungan. Ketentuan dalam Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang tentang Hak Tanggungan merupakan perwujudan dari kemudahan yang disediakan oleh Undang-Undang tentang Hak Tanggungan bagi para Kreditor pemegang Hak Tanggungan apabila harus dilakukan penjualan barang jaminan berdasarkan ketentuan dalam pasal 6 Undang-Undang tentang Hak Tanggungan dengan cara Kreditor dapat mengajukan permohonan eksekusi.

Buku berjudul Penyelesaian Kredit Macet Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan ini memaparkan mengenai upaya penyelesaian  kredit macet melalui eksekusi jaminan hak tanggungan, kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam penyelesaian kredit macet  melalui eksekusi jaminan hak tanggungan serta bagaimana mengatasinya.

Kategori:

Deskripsi

Penulis:

  1. Tusi Wirahayu Pertiwi, A.Md, S.H., M.Kn.
  2. Dr. Margono, S.H., M.H.

Ukuran : 15 x 23 cm

Tebal : 102 halaman

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Penyelesaian Kredit Macet Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan – Tusi Wirahayu Pertiwi, A.Md, S.H., M.Kn. & Dr. Margono, S.H., M.H.”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *