Mencermati Dan Menyoal Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Outsourcing – Dr. Darwis Anatami, S.H., M.H., CPM., CPArb.

Rp120.000

Praktik outsourcing selama ini diakui lebih banyak merugikan pekerja/buruh, karena hubungan kerja selalu dalam bentuk tidak tetap/ kontrak/perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), upah lebih rendah serta jaminan sosial kalaupun ada hanya sebatas minimal, tidak adanya job security, tidak adanya jaminan pengembangan karier dan lain-lain. Sehingga tidak salah lagi bila keadaan seperti itu dapat dikatakan tidak adanya perlindungan hukum tenaga kerja outsourcing dan praktik outsourcing akan menyengsarakan pekerja/buruh dan membuat kaburnya hubungan industrial. Hal tersebut dapat terjadi karena banyak penyebab termasuk peraturan perundang-undangan itu sendiri, tidak tegasnya sanksi dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 juga memberikan andil, apalagi dalam Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020, apabila terjadi penyimpangan dalam pemenuhan hak-hak normatif tenaga kerja yang disebut outsourcing itu. Sekalipun demikian praktik Outsourcing tetap berjalan di Indonesia dengan berbagai permasalahan dan polemik di dalamnya. Buku ini mencoba membahas permasalahan diatas dengan memfokuskan kepada kedudukan hukum yang memayungi praktik perlindungan hukum tenaga kerja outsourcing.

Kategori:

Deskripsi

Penulis : Dr. Darwis Anatami, S.H., M.H., CPM., CPArb.

Ukuran : 15 x 23 cm

Tebal : 235 halaman

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Mencermati Dan Menyoal Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Outsourcing – Dr. Darwis Anatami, S.H., M.H., CPM., CPArb.”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *