Jabatan Notaris Dalam Pembuatan Akta Elektronik – Dr. H. Junaidi, S.H., M.H.

Rp108.000

Jabatan notaris lahir karena masyarakat membutuhkannya, bukan jabatan yang sengaja diciptakan kemudian baru disosialisasikan kepada khalayak. Notaris adalah pejabat umum, khususnya berwenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, persetujuan dan ketetapan-ketetapan, yang untuk itu diperintahkan oleh suatu undang-undang atau yang dikehendaki oleh orang-orang yang berkepentingan, yang akan terbukti dengan tulisan autentik, menjamin hari dan tanggalnya, menyimpan aktadan mengeluarkan grosse, salinan-salinan dan kutipan-kutipan. Kemajuan pesat dalam teknologi informasi dan telekomunikasi juga berpengaruh pada Notaris. Munculnya konsep cyber notary merupakan jawaban atas dorongan penggunaan fasilitas elektronik tersebut. Di Indonesia konsep ini disebutkan dalam Penjelasan Pasal 15 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Deskripsi

Penulis : Dr. H. Junaidi, S.H., M.H.

Ukuran : 15 x 23 cm

Tebal : 168 halaman

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Jabatan Notaris Dalam Pembuatan Akta Elektronik – Dr. H. Junaidi, S.H., M.H.”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *