Deskripsi
Penulis : Dr. H. Junaidi, S.H., M.H.
Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : 168 halaman
Rp108.000
Jabatan notaris lahir karena masyarakat membutuhkannya, bukan jabatan yang sengaja diciptakan kemudian baru disosialisasikan kepada khalayak. Notaris adalah pejabat umum, khususnya berwenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, persetujuan dan ketetapan-ketetapan, yang untuk itu diperintahkan oleh suatu undang-undang atau yang dikehendaki oleh orang-orang yang berkepentingan, yang akan terbukti dengan tulisan autentik, menjamin hari dan tanggalnya, menyimpan aktadan mengeluarkan grosse, salinan-salinan dan kutipan-kutipan. Kemajuan pesat dalam teknologi informasi dan telekomunikasi juga berpengaruh pada Notaris. Munculnya konsep cyber notary merupakan jawaban atas dorongan penggunaan fasilitas elektronik tersebut. Di Indonesia konsep ini disebutkan dalam Penjelasan Pasal 15 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Penulis : Dr. H. Junaidi, S.H., M.H.
Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : 168 halaman
Ulasan
Belum ada ulasan.