Penjualan Harta Wakaf Tidak Produktif Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf – Dr. Ir. H. Sunardi, M.Pi., M.H. & Naskan, S.H., M.H.

Rp84.000

Berkaitan dengan pengelolaan harta wakaf, Pasal 40 UU Wakaf menegaskan bahwa, harta benda wakaf yang sudah di
wakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan,ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Dari aturan yang berlaku di Indonesia secara yuridis jelas bahwa benda atau barang-barang-barang wakaf tidak bisa diganti ataupun diperjulabelikan sesuai dengan amanat Pasal 40 UU Wakaf. Begitu juga dengan Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa benda wakaf tidak boleh dilakukan perubahan atau penggunaan lain yang tidak sesuai dengan ikrar wakaf itu artinya secara yuridis penjulan barang wakaf tidak boleh dilakukan karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun bagaimana jika penjualan harta wakaf tersebut dengan pertimbangan bahwa harta wakaf sudah tidak produktif, sementara praktik di lapangan ada beberapa yang melakukan hal tersebut. Buku ini mencoba memaparkan dan menjelaskan masalah-masalah ini.

Deskripsi

Penulis :

  1. Dr. Ir. H. Sunardi, M.Pi., M.H.
  2. Naskan, S.H., M.H.

Ukuran : 15 x 23 cm

Tebal : 107 halaman

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Penjualan Harta Wakaf Tidak Produktif Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf – Dr. Ir. H. Sunardi, M.Pi., M.H. & Naskan, S.H., M.H.”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *