Eksekusi Jaminan Fidusia Akibat Debitur Wanprestasi – Dr. Nasokha, S.H., M.H. & Ganis Vitayanty Noor, S.H., M.H.

Rp104.000

Pengertian wanprestasi secara sederhana adalah perbuatan yang dilalaikan oleh salah satu pihak di dalam perjanjian, baik secara sengaja maupun tidak disengaja. Sedangkan, jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak dan tidak bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya. Buku ini memaparkan regulasi eksekusi jaminan fidusia akibat debitur wanprestasi.

Deskripsi

Penulis:

  1. Dr. Nasokha, S.H., M.H.
  2. Ganis Vitayanty Noor, S.H., M.H

Ukuran: 15 x 23 cm

Tebal: 200 halaman

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Eksekusi Jaminan Fidusia Akibat Debitur Wanprestasi – Dr. Nasokha, S.H., M.H. & Ganis Vitayanty Noor, S.H., M.H.”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *