Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi – Dr. Hendri Edison, S.H., M.H.

Rp120.000

Dalam perkembangan pemberantasan korupsi saat ini difokuskan pada tiga isu pokok, yaitu pencegahan, pemberantasan, dan pengembalian aset hasil korupsi (asset recovery). Pengembalian kerugian negara dimaksudkan agar kerugian negara yang timbul dapat ditutupi oleh pengembalian dari hasil korupsi itu sehingga tidak memberikan dampak lebih buruk. Pengembalian kerugian dari hasil tindak pidana korupsi akan membuat pelaku tidak dapat menikmati hasil perbuatannya. Hal ini dapat dilakukan dengan merampas barang-barang tertentu yang diperoleh atau dihasilkan dalam suatu tindak pidana sebagai pidana tambahan selain pidana pokok seperti penjara dan denda yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Deskripsi

Penulis : Dr. Hendri Edison, S.H., M.H.

Ukuran : 15 x 23 cm

Tebal : 195 halaman

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi – Dr. Hendri Edison, S.H., M.H.”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *