Deskripsi
Penulis : Dr. H. Abdul Ghofur, S.H., M.Kn.
Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : 152 halaman
Rp91.000
Transaksi peralihan hak milik atas tanah dan bangunan karena jual-beli dilakukan dihadapan PPAT guna menjamin kepastian hukum terjadinya peralihan hak atas tanah. Setelah para pihak sepakat dan melalui perhitungan sesuai harga transaksi, ternyata diperoleh bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berperan penting dalam transaksi jual beli tanah, dimana secara tidak langsung telah
ikut membantu pemerintah untuk melakukan kegiatan terkait dengan tanah. Posisi PPAT sangat penting dalam penyampaian terkait dengan harga transaksi sebagai dasar penetapan BPHTB kepada masyarakat.
Penulis : Dr. H. Abdul Ghofur, S.H., M.Kn.
Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : 152 halaman
Ulasan
Belum ada ulasan.