Tindak Pidana Penipuan Menurut KUHP dan Syariat Islam – Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., dkk
Rp82.000
Tindak pidana penipuan atau penipuan adalah “membujuk orang lain dengan tipu muslihat, rangkaian kata-kata bohong, nama palsu, keadaan palsu agar memberikan sesuatu” serta unsur-unsur dari tindak pidana penipuan yang dibagi menjadi dua yaitu unsur objektif dan subjektif. Mengingat pada akhir-akhir ini banyak kejadian-kejadian yang memberitahukan tentang adanya penipuan yang telah melanda dikalangan masyarakat serta meresahkan aparat keamanan negara, sedangkan sanksi tindak pidana penipuan agak ringan dalam penerapannya, sehingga sanksi atau hukuman yang diberikan itu tidak membuat jera bagi si pelaku perbuatan pidana penipuan tersebut. Maka buku ini hadir untuk menjadi suatu literatur untuk dapat membantu penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Buku ini disusun dengan harapan bisa menambah wawasan bagi pembaca, khususnya para mahasiswa, akademisi, maupun masyarakat umum yang mendalami ilmu hukum khususnya pidana.
Ulasan
Belum ada ulasan.