Rekontruksi Pidana Korupsi dan Pidana Korporasi Dalam Bentuk BUMN Yang Berbasis Keadilan Dan Kemanfaatan – Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M.

Rp115.000

Suatu kemajuan dari UU Tindak Pidana Korupsi bahwa subjek tindak pidana korupsi tidak hanya orang perorangan tetapi juga korporasi. Formulasi pidana tindak pidana korupsi apabila dihadapkan kepada Korporasi berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menimbulkan ketimpangan. Sebab apabila BUMN sebagian besar modalnya dikuasai oleh negara melalui penyertaan modal, negara melalui pengadilan dapat menjatuhkan pidana denda dan/atau penutupan perusahaannya. Apabila pidana denda dijatuhkan pada akhirnya juga akan menjadi milik negara dan dikembalikan lagi ke korporasi dalam bentuk penyertaan modal. Demikian juga jika pidana yang dijatuhkan berupa penutupan perusahaan, tentunya akan berimbas pada kerugian negara berupa sejumlah modal atau saham yang disertakan pada BUMN. Buku berjudul Rekontruksi Pidana Korupsi Dan Pidana Korporasi Dalam Bentuk BUMN Yang Berbasis Keadilan Dan Kemanfaatan ini mengkaji pertanggungjawaban pidana korporasi berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam tindak pidana korupsi.

Deskripsi

Penulis : Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M.

Ukuran : 15 x 23 cm

Tebal : 224 halaman

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Rekontruksi Pidana Korupsi dan Pidana Korporasi Dalam Bentuk BUMN Yang Berbasis Keadilan Dan Kemanfaatan – Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M.”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *