Deskripsi
Penulis: Dr. Fredy Rikaltra, S.H., M.H.
Ukuran buku: 15 x 23 cm
Tebal buku: 268 halaman
Rp142.000
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam hutan dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka pengelolaan hutan senantiasa mengandung jiwa dan semangat kerakyatan, keadilan, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, pengelolaan hutan harus dilakukan dengan azas manfaat, lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan dengan dilandasi akhlak mulia dan bertanggung jawab. Penguasaan hutan oleh negara bukan merupakan kepemilikan, tetapi negara memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan. Menetapkan kawasan hutan dan/atau mengubah status kawasan hutan, mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan atau kawasan hutan dan hasil hutan serta mengatur perbuatan hukum mengenai kehutanan. Selanjutnya pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan izin dan hak kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan di bidang kehutanan. Namun demikian, untuk hal-hal tertentu yang sangat penting, berkala, dan berdampak luas serta bernilai strategis, pemerintah harus memperhatikan aspirasi rakyat melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Untuk menjaga terpenuhinya keseimbangan manfaat lingkungan, manfaat sosial budaya, dan manfaat ekonomi, pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas wilayah hutan dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) dan pulau dengan sebaran yang proporsional.
Penulis: Dr. Fredy Rikaltra, S.H., M.H.
Ukuran buku: 15 x 23 cm
Tebal buku: 268 halaman
Ulasan
Belum ada ulasan.