Deskripsi
Penulis:
- Dr. Bayu Satyaki Kurniahan Kusudarmanto, S.E , M.Ak.
- Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto Alugoro, B.A., S.Sos., S.H ., M.H., M.M
Ukuran: 15 x 23 cm
Tebal: 250 halaman
Rp146.000
Buku ini memaparkan tentang regulasi manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang disingkat PPPK. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Menajemen Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja dalam pasal 1 ayat (4) menjelaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK digadang-gadang menjadi solusi baru baik bagi tenaga tidak tetap yang telah bekerja pada pemerintah sebelum adanya undang-undang ini maupun untuk menarik minat tenaga profesional untuk mengabdi menjadi ASN tanpa perlu mengkhawatirkan adanya kesenjangan perlakuan dengan aparatur yang berstatus PNS. Akan tetapi pada Pasal 34 ayat (2) UU ASN menyebutkan bahwa Jabatan Manajerial dan Jabatan Non manajerial tertentu dapat diisi dari PPPK.
Penulis:
Ukuran: 15 x 23 cm
Tebal: 250 halaman
Ulasan
Belum ada ulasan.