Deskripsi
Penulis : AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M.
Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : 159 halaman
Rp104.000
Pasal 1 angka 15 menyatakan bahwa penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Penyalahguna narkotika dapat diartikan secara luas termasuk produsen, pengedar maupun
pengguna. Mereka semua menyalahgunakan narkotika. Hal ini menyebabkan kedudukan pengguna narkotika menjadi sulit untuk diposisikan apakah sebagai pelaku atau korban dari kejahatan tindak pidana narkotika. Jika diposisikan sebagai pelaku maka akan dijatuhkan hukuman pidana dan jika diposisikan sebagai korban maka akan diarahkan untuk rehabilitasi. Ketidakjelasan pengaturan tersebut akan menyebabkan salah tafsir dalam memberikan hukuman pidana. Buku ini memaparkan regulasi hukum tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Penulis : AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M.
Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : 159 halaman
Ulasan
Belum ada ulasan.