Pertanggungjawaban Pidana Jurnalis Atas Berita Hoax – Dr. Anwar Sanusi Simanjuntak, S.H., M.H.

Rp98.000

Hoax adalah pemberitaan palsu dan upaya penyebarannya yang bertujuan agar para pembaca percaya terhadap berita palsu tersebut. Berita rekayasa atau berita bohong adalah penyimpangan dari kaidah jurnalistik. Salah satu kaidah yang menyatakan bahwa fact is scared (fakta adalah suci) tidak lagi menjadi kaidah. Fakta bisa berbentuk suatu peristiwa bisa pula berbentuk statement (pernyataan) narasumber. Fakta harus ditulis dan disiarkan apa adanya tidak boleh dikurangi atau ditambah.

Penyebaran berita bohong atau hoax oleh jurnalis harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas perbuatannya. Karena tindakan pelaku menimbulkan keresahan di masyarakat yang menerima berita tersebut.

Buku ini disusun agar bisa memberikan sumbangan pemikiran kepada para pembaca, pemerintah dan media mengenai pertanggungajawaban pidana atas penyebaran berita hoax , serta peraturan tentang UU Pers dan ITE, demi kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan hukum.

Kategori:

Deskripsi

Penulis : Dr. Anwar Sanusi Simanjuntak, S.H., M.H

Ukuran : 15 x 23 cm

Tebal : 165 halaman

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Pertanggungjawaban Pidana Jurnalis Atas Berita Hoax – Dr. Anwar Sanusi Simanjuntak, S.H., M.H.”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *