Pertanggungjawaban Perdata Direksi BUMN – Dr. Agustinus Nugroho Jati, S.T., M.M; dkk.
Rp144.000
BUMN berperan sebagai alat kebijakan ekonomi sekaligus pelaku usaha yang beroperasi dengan standar korporasi modern. Pasal 1 angka (3) UU BUMN 2025 menegaskan definisi Persero sebagai BUMN berbentuk perseroan terbatas yang tujuan utamanya memperoleh keuntungan menjadikan norma “profit” sebagai mandat eksplisit bagi usaha negara. BUMN adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga setelah disetor menjadi kekayaan perseroan yang berdiri sendiri sebagai subjek hukum privat. Pertanggungjawaban Direksi BUMN merupakan isu fundamental dalam tata kelola korporasi yang dimiliki atau dikendalikan oleh negara. Sebagai organ perseroan, Direksi memegang peran sentral dalam pengurusan perusahaan demi kepentingan dan tujuan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ulasan
Belum ada ulasan.