Deskripsi
Penulis :
- Dr. Nasokha, S.H., M.H.
- Ganis Vitayanty Noor, S.H., M.H.
Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : 111 halaman
Rp79.000
Praktik yang sering terjadi, masyarakat tidak memenuhi perjanjian leasing sesuai yang diperjanjikan pada perjanjian leasing oleh para pihak. Hal yang sering dilanggar oleh debitor dalam perjanjian leasing yaitu tidak melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan waktu yang ditentukan baik disengaja maupun tidak sengaja. Tidak dipenuhinya syarat-syarat dalam perjanjian leasing dapat mengakibatkan debitor mendapat sanksi dari perusahaan leasing. Sanksi tersebut antara lain dikenakan denda hingga pengambilan objek leasing.
Permasalahannya yaitu penarikan objek leasing secara paksa manakala debitor dianggap melakukan wanprestasi. Hal ini sering terjadi di masyarakat yang menyebabkan terjadinya sengketa perjanjian leasing. Debitor tentu keberatan bila objek leasing diambil secara paksa. Apalagi terkadang penarikan objek leasing secara paksa dilakukan dijalan untuk objek leasing kendaraan bermotor. Hal ini tentu sangat mengganggu debitor. Ditinjau dari aspek hukum, penarikan objek leasing oleh lessor baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga secara paksa merupakan pelanggaran hukum jika pihak lessor dalam penarikan objek leasing tidak menunjukkan sertifikat fidusia.
Penulis :
Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : 111 halaman
Ulasan
Belum ada ulasan.