Deskripsi
Penulis : Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H.
Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : 279 halaman
Rp153.000
Conflict of interest importir dengan pemerintah dalam penentuan nilai pabean sebagai dasar perhitungan bea masuk menjadi persoalan internasional. Di Indonesia, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menemukan dan menganggap relatif banyak perhitungan nilai pabean oleh importir secara self assessment tidak tepat sehingga dilakukan koreksi atau penetapan. Sebaliknya, importir menganggap justru DJBC yang tidak tepat dalam menghitung nilai pabean sehingga importir mengajukan keberatan dan/atau banding ke Pengadilan Pajak. Sekitar 90% permohonan keberatan nilai pabean ditolak oleh lembaga keberatan DJBC dan sebaliknya lebih banyak permohonan banding nilai pabean dikabulkan oleh Pengadilan Pajak. Fakta itu menunjukkan kontradiksi perspektif perhitungan nilai pabean antara importir, DJBC, dan Hakim Pengadilan Pajak. Buku ini memaparkan tentang sengketa nilai pabean, faktor penyebabnya, eksistensi lembaga keberatan sebagai peradilan semu (quasi rechtspraak), serta gagasan konsep agar Pengadilan Pajak dalam menyelesaikan sengketa nilai pabean memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Penulis : Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H.
Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : 279 halaman
Ulasan
Belum ada ulasan.