Deskripsi
Penulis : Dr. Kunarto, S.H., M.Hum.
Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : 169 halaman
Rp100.000
Hak-hak dasar untuk hidup secara baik dan sehat lambat laun terancam oleh adanya perusakan dan pencemaran lingkungan, fasilitas air dan udara yang sudah di ambang batas kewajaran, sumber kehidupan sudah mengalami kemerosotan, karena kualitas lingkungan yang sudah rusak. Menjaga perbaikan dan pemulihan kualitas lingkungan hidup tersebut, kalah cepat dengan lajunya pertumbuhan dan perkembangan pembangunan yang dapat merusak tata lingkungan yang ada. Untuk penyelesaian sengketa lingkungan, langkah apa yang harus dilakukan warga agar hak – hak mereka dapat terlindungi secara baik, di dalam Pasal 84 ayat ( 1 ) UU No. 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa, penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan (non litigasi). Perlu diketahui bahwa penyelesaian sengketa lingkungan hidup lewat pengadilan itu memerlukan waktu yang lama, biaya mahal dan proses yang berbelit – belit, sementara untuk kasus pencemaran atau kerusakan lingkungan terus berjalan seiring waktu dan tentunya akan menambah deretan panjang kerusakan lingkungan. Buku ini memaparkan tentang penyelesaian sengketa lingkungan hidup dengan cara litigasi, kelemahan-kelemahannya serta gagasan pembaharuan dalam penyelesaaiaan sengketa lingkungan hidup dengan cara litigasi.
Penulis : Dr. Kunarto, S.H., M.Hum.
Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : 169 halaman
Ulasan
Belum ada ulasan.