Deskripsi
Penulis: Dr. Agus Manurung, S.E., S.H., M.H
Ukuran buku: 15 x 23 cm
Tebal buku: 338 halaman
Rp211.000
Pencatatan perkawinan yang berlaku di Indonesia berdasarkan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan memiliki kaitan langsung dengan Pencatatan Akta Kelahiran Anak sebagai bentuk perlindungan hukum, hak asasi, dan pembangunan masa depan bangsa sebagai kewajiban negara. Namun keabsahan perkawinan menurut Pasal 2 ayat (1) UU No. 1/1974 ternyata tidak sinergis dan menjadi diskursus permanen terhadap Pasal 2 ayat (2) UU No. 1/1974 terutama dalam praktek fiqh kehidupan masyarakat Islam yang memandang pencatatan nikah negara bukan suatu kewajiban. Buku ini mencoba untuk mengeksplorasi lebih dalam mengenai implikasi dari pencatatan perkawinan terhadap kepastian hukum dan hak-hak asasi manusia di Indonesia, serta untuk menganalisis bagaimana perbedaan dalam penerapan hukum perkawinan dapat mempengaruhi prinsip universalitas hukum di negara ini, terutama setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Penulis: Dr. Agus Manurung, S.E., S.H., M.H
Ukuran buku: 15 x 23 cm
Tebal buku: 338 halaman
Ulasan
Belum ada ulasan.