Deskripsi
Penulis:
- Dr. Nurul Chotidjah, S.H., M.H
- Dr. Didi Nursidi, S.H., M.H
- Abdul Rohman, S.H., S.Pd.I., M.H
Ukuran buku: 15 x 23 cm
Tebal buku: 246 halaman
Rp166.000
Peraturan Daerah sebagai produk legislasi di daerah, baik Perda Provinsi maupun Perda Kabupaten/Kota, dalam proses pembentukan dan penyusunan materi muatannya wajib memperhatikan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance), untuk meminimalisir atau bahkan menghilangkan jumlah Perda bermasalah. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 101 Tahun 2000, dirumuskan pengertian good governance, yaitu: kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum, dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat. Dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Daerah dan cara mengimplementasikannya perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat dan mampu menjamin bahwa yang dibutuhkan oleh masyarakat itu dapat diwujudkan melalui dan/atau dengan dibentuknya suatu peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, bagi segenap pihak yang terlibat atau dilibatkan dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan perlu terus menerus meningkatkan kemampuan atau penguasaan teoritis ilmu perundang-undangan, untuk menjamin dipatuhinya dan diperhatikannya kaidah kaidah dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar.
Penulis:
Ukuran buku: 15 x 23 cm
Tebal buku: 246 halaman
Ulasan
Belum ada ulasan.