Pembaharuan Hukum – Amad Sudiro; dkk

Rp180.000

Sistem hukum akan berjalan apabila didukung dengan 3 (tiga) unsur yaitu sebagaimana disebutkan oleh Lawrence M. Friedman yang memilah operasional hukum menjadi 3 (tiga) yang dalam operasional aktualnya merupakan sebuah organisme kompleks dimana struktur, substansi, dan kultur berinteraksi. Apabila dipahami secara sederhana bahwa struktur ini menyangkut tubuh institusional yang terdiri dari hakim dan orang-orang yang terkait dengan berbagai jenis di pengadilan, substansi adalah perangkat hukum yang lahir dari berbagai aturan di institusi itu dijalankan, sedangkan kultur adalah elemen sikap moral dan nilai aparat penegak hukum serta kelompok sosial. Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) yang menganut konsepsi welfarestate (negara kesejahteraan). Dalam konsepsi welfarestate, pemerintah diberi wewenang yang luas untuk campur tangan (staatsbemoeienis) di segala lapangan kehidupan bermasyarakat dalam rangka bestuurszorg, mewujudkan kesejahteraan umum.  Buku ini memaparkan pemikiran tentang pembaharuan hukum dari berbagai segi.

Deskripsi

Penulis:

  1. Amad Sudiro
  2. Moody R. Syailendra
  3. Dinda Ariesta
  4. Tundjung Herning Sitabuana
  5. Delpedro Marhaen
  6. Dixon Sanjaya
  7. Ibra Fulenzi Amri
  8. Nazaruddin Lathif
  9. Rasji
  10. Ida Kurnia
  11. Raymond Yehezkiel
  12. Patrick Chendarwan
  13. Adi Pratomo Kusuma Wardhana
  14. Louis Z Mamusung
  15. Anita D. A. Kolopaking
  16. Imelda Martinelli
  17. Tjempaka
  18. Retno Anggraeni
  19. Wilma Silalahi
  20. Indah Khairunnisa
  21. Andryawan
  22. Yohana
  23. Okthavianes Paulina Harun
  24. Cora Venessa
  25. Eudora Joyce Hiumawan
  26. Margolis Georgiana
  27. Rahaditya
  28. Raden Ajeng Diah Puspa Sari
  29. Shane Evelina
  30. Meily Natassya
  31. Ariawan Gunadi
  32. Indah Siti Aprilia
  33. Juan Matheus
  34. Benny Djaja
  35. Mohamad Yuflih Maheswara
  36. Winarsih
  37. Sapto Handoyo DP

Ukuran: 15 x 23 cm

Tebal: 342 halaman

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Pembaharuan Hukum – Amad Sudiro; dkk”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *