Metode Penelitian Hukum – Dr. Pristika Handayani, S.H., M.H.

Rp105.000

Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan konstruksi, yang dilakukan secara metodologis, sistematis dan konsisten. Sistematis berarti dilakukan berdasarkan perencanaan dan tahapan-tahapan yang jelas. Metodologis berarti menggunakan cara tertentu dan konsisten, yakni tidak ada hal yang bertentangan dalam suatu kerangka tertentu. Sehingga mendapatkan hasil berupa temuan ilmiah berupa produk atau proses atau analisis ilmiah maupun argumentasi baru. Penelitian hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam kerangka pengembangan ilmu hukum dan merupakan salah satu faktor penyebab dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum yang terjadi baik secara teoritis maupun secara praktis dalam masyarakat.

Deskripsi

Penulis: Dr. Pristika Handayani, S.H., M.H

Ukuran: 15 x 23 cm

Tebal: 158 halaman

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Metode Penelitian Hukum – Dr. Pristika Handayani, S.H., M.H.”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *