Deskripsi
Penulis :
- Dr. Dian Ekawaty Ismail, S.H., M.H.
- Hamid Tome, S.H., M.H.
- Listia Bumulo, S.H.
Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : 101 halaman
Rp78.000
Berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dimana disebutkan bahwa salah satu upaya konkret untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum. Implikasinya, penerimaan negara menjadi salah satu aspek kunci dari kedaulatan negara dan oleh karena itu harus diawasi secara ketat. Dalam rangka mengakomodasi mandat konstitusional tersebut, Pemerintah Indonesia membentuk Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) untuk menjadi garda terdepan dalam mengawal jalannya keuangan negara dan menutup kemungkinan terjadinya korupsi dan penyalahgunaan.
Penulis :
Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : 101 halaman
Ulasan
Belum ada ulasan.