Kelemahan Sanksi Tindak Pidana Pemilu di Indonesia – Dr. Abdul Jabar Rahim, S.H., M.H.

Rp78.000

Secara umum, istilah tindak pidana pemilu merupakan terminologis yang sama atau menjadi bagian dari tindak pidana dalam rezim hukum pidana. Istilah lain untuk “tindak pidana” adalah “perbuatan pidana” atau “delik” yang dalam bahasa Belanda disebut dengan strafbaar feit. Jika dikaitkan dengan pemilu, maka dapat di istilahkan dengan delik pemilu atau tindak pidana pemilu. Dengan menggunakan istilah delik atau tindak pidana pemilu, istilah ini menjadi lebih spesifik, yaitu hanya terkait dengan perbuatan pidana yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu. Dalam arti, istilah tindak pidana pemilu diperuntukan bagi tindak pidana yang terjadi dalam atau berhubungan dengan pelaksanaan tahapan- tahapan pemilu. Buku berjudul Kelemahan Sanksi Tindak Pidana Pemilu ini, mencoba mengupas tindak pidana yang terjadi selama pelaksanaan pemilu beserta sanksi-sanksinya serta beberapa hal yang berkaitan dengan kelemahan Undang-Undang Pemilu yang bisa menyebabkan lolosnya subjek hukum tertentu dari jerat pidana Undang-Undang Pemilu.

Kategori:

Deskripsi

Penulis  : Dr. Abdul Jabar Rahim, S.H., M.H.

Ukuran : 15 x 23 cm

Tebal : 100 halaman

 

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Kelemahan Sanksi Tindak Pidana Pemilu di Indonesia – Dr. Abdul Jabar Rahim, S.H., M.H.”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *