Deskripsi
Penulis : Junaedi Saibih
Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : 221 halaman
Rp114.000
Beberapa tahun terakhir, keadilan transisional merupakan frasa yang kerap kali menjadi bahan diskusi dalam literatur hukum dan politik. Diskusi penting yang berhubungan dengan pemerintahan transisi, yaitu pemerintahan antara masa lalu dan masa yang akan datang serta mengenai keadilan transisional memiliki arti bahwa yang terakhir memiliki fungsi untuk mengubah trauma masyarakat akibat pengalamannya dalam pelanggaran dan penyalahgunaan Hak Asasi Manusia dalam kurun waktu yang panjang. Selain itu, penting untuk mengubah masyarakat untuk membangun masa depan yang lebih baik dimana Hak Asasi Manusia dihormati sepenuhnya dan pendistribusian keadilan yang rata kepada seluruh elemen bangsa. Keadilan transisional diimplementasikan sebagai sekumpulan kebijakan yudisial dan non-yudisial yang telah diterapkan oleh banyak negara yang menghadapi fase transisi dari pemerintahan otokratis ke demokrasi, dengan tujuan untuk memperbaiki pelanggaran berat HAM, seperti peristiwa Tanjung Priok 1984, yang disebabkan atau diizinkan oleh pemerintahan sebelumnya.
Ulasan
Belum ada ulasan.