Deskripsi
Penulis: Hasbullah
Ukuran buku: 15 x 23 cm
Tebal buku: 349 halaman
Rp185.000
Penyimpangan penyaluran dan penggunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan salah satu persoalan hukum dan keuangan negara terbesar dalam sejarah Indonesia pasca krisis moneter 1997–1998, dan penyelesaiannya masih belum selesai hingga tahun 2026. Kebijakan BLBI pada awalnya diberikan sebagai langkah penyelamatan sektor perbankan nasional melalui fungsi Bank Indonesia sebagai Lender of the last resort. Namun dalam pelaksanaannya, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan berbagai penyimpangan dalam penyaluran maupun penggunaan dana BLBI yang menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Upaya penegakan hukum yang telah dijalankan pemerintah selama lebih dari dua dekade dalam rangka memulihkan hak tagih negara akibat penyimpangan penyaluran dan penggunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak mampu menghasilkan pemulihan yang signifikan. Hal ini disebabkan oleh penerapan tiga instrumen hukum perdata, hukum administrasi negara, dan hukum pidana yang berjalan secara parsial, tidak sinkron, dan terkotak-kotak antara satu sama lain. Penerapan instrumen hukum yang tepat untuk diterapkan secara komprehensif dalam pengembalian kerugian negara atas penyimpangan peyaluran dan penggunaan BLBI adalah model instrumen hukum integratif fungsional (integrative functional legal instrument) yang menempatkan hukum administrasi negara sebagai primum remedium, hukum perdata sebagai komplementer struktural, dan hukum pidana dengan penegakan tindak pidana pencucian uang sebagai ultimum remedium.
Ulasan
Belum ada ulasan.