Deskripsi
Penulis: Dr. Nugraha Pranadita, S.I.P., S.H., M.M.., M.H
Ukuran: 15 x 23 cm
Tebal: 242 halaman
Rp140.000
Tidak memadainya perangkat hukum nasional HPI yang ada di Indonesia, menjadi salah satu penyebab ketiadaan kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan permasalahan internasional. Hal ini tentu saja dapat merugikan posisi hukum Indonesia dalam pandangan subjek hukum asing yang menyebabkan hilangnya kepercayaan dan wibawa hukum nasional Indonesia yang diakibatkan ketiadaan parameter yang jelas dalam HPI nasional untuk menyelesaikan perselisihan terkait dengan HPI. Saat ini HPI didasarkan pada Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 AB sebagai acuan HPI nasional, di mana produk kolonial ini sebenarnya sudah tidak relevan lagi dengan keadaan sekarang. Buku ini memaparkan dasar-dasar Hukum Perdata Internasional, di mana mata kuliah ini menjadi mata kuliah wajib di Fakultas Hukum.
Penulis: Dr. Nugraha Pranadita, S.I.P., S.H., M.M.., M.H
Ukuran: 15 x 23 cm
Tebal: 242 halaman
Ulasan
Belum ada ulasan.