Hukum Pengembalian Aset Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang – Dr. Safrin Ritonga, S.H., M.H.

Rp95.000

Konstruksi sistem hukum pidana yang dikembangkan akhir-akhir ini di Indonesia masih bertujuan untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi, menemukan pelakunya serta menghukum pelaku tindak pidana dengan sanksi pidana, terutama ”pidana badan” baik pidana penjara maupun pidana kurungan. Sementara itu, isu pengembangan hukum dalam lingkup internasional seperti masalah penyitaan dan perampasan hasil tindak pidana (Hasil tindak pidana atau proceeds of crime adalah harta kekayaan yang secara langsung maupun tidak langsung diperoleh dari suatu tindak pidana dan instrumen tindak pidana belum menjadi bagian penting di dalam sistem hukum pidana di Indonesia.

Pengembalian aset-aset negara yang dicuri (stolen asset recovery) sangat penting bagi pembangunan negara-negara berkembang karena pengembalian aset-aset yang dicuri tidak semata-mata merestorasi aset-aset negara tetapi juga bertujuan untuk menegakan supremasi  hukum dimana tidak satu orang pun kebal terhadap hukum. Namun dalam sejarah perampasan aset korupsi di Indonesia masih belum membuahkan hasil yang signifikan. Buku ini mencoba menyoroti hukum pengembalian aset dalam tindak pidana pencucian uang,  kelemahan-kelemahan, serta kemungkinan upaya rekonstruksinya.

Kategori:

Deskripsi

Penulis : Dr. Safrin Ritonga, S.H., M.H.

Ukuran : 15 x 23 cm

Tebal : 155 halaman

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Hukum Pengembalian Aset Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang – Dr. Safrin Ritonga, S.H., M.H.”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *