Deskripsi
Penulis : Mashudi, S.H., M.H.
Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : 171 halaman
Rp90.000
Pada hakikatnya hubungan antara pekerja dan pemberi kerja adalah sejajar, namun sampai saat ini masih saja terjadi kasus-kasus pemutusan hubungan kerja secara sepihak, upah pekerja di bawah standar, jam lembur melebihi batas waktu, dsb. Pekerja / buruh selalu pada posisi yang lemah dan cenderung tidak punya nilai tawar untuk menuntut. Peraturan tentang ketenagakerjaan sudah diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan yang terbaru adalah UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, kemudian diubah lagi dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Menurut UU No 13 Tahun 2003.
Penulis : Mashudi, S.H., M.H.
Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : 171 halaman
Ulasan
Belum ada ulasan.