Etika Profesi Advokat – Dr. Agus Pramono, S.Pd., S.H., M.M., M.H. & Dr. Imam Ropii, S.H., M.H.

Rp106.000

Advokat merupakan profesi yang bebas, yang tidak tunduk pada hierarki jabatan dan tidak tunduk pada perintah atasan, dan hanya menerima perintah atau order atau kuasa dari klien berdasarkan perjanjian yang bebas, baik yang tertulis, ataupun yang tidak tertulis, yang tunduk pada kode etik profesi Advokat, tidak tunduk pada kekuasaan politik, yang mempunyai kewajiban dan tanggung jawab publik. Kode etik profesi ini bertujuan agar ada pedoman moral bagi seorang profesional dalam bertindak menjalankan tugas profesinya itu. Kode etik merupakan prinsip-prinsip moral yang melekat pada suatu profesi yang disusun  secara sistematis. Hal ini berarti, tanpa kode etik yang sengaja disusun secara sistematis itupun suatu profesi tetap bisa berjalan karena prinsip-prinsip moral tersebut sebenarnya sudah melekat pada profesi itu.

Setiap profesi memiliki tanggung jawab terhadap profesinya, termasuk di dalamnya profesi advokat. Tanggung jawab tersebut  melekat pada masing-masing profesi sebagai bagian yang tidak terpisahkan. Pembicaraan dan kajian terhadap tanggung jawab profesi menjadi penting ketika banyak seorang profesional tidak bertanggungjawab terhadap profesinya.

Buku ini memberikan gambaran dan tambahan wawasan mengenai etika profesi seorang advokat, bagaimana fungsi dan peran advokat dalam menjalankan profesinya sebagai penegak hukum dan hal-hal lainnya yang terkait dengan profesi seorang advokat.

Kategori:

Deskripsi

Penulis :

  1. Dr. Agus Pramono, S.Pd., S.H., M.M., M.H.
  2. Dr. Imam Ropii, S.H., M.H.

Ukuran : 15 x 23 cm

Tebal : 195 halaman

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Etika Profesi Advokat – Dr. Agus Pramono, S.Pd., S.H., M.M., M.H. & Dr. Imam Ropii, S.H., M.H.”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *