Pengembalian Kerugian Negara Akibat Penyalahgunaan Wewenang – Dr. Fitria, S.H., M.H.

Rp120.000

Unsur pertama dalam kasus tindak pidana korupsi adalah penyalahgunaan wewenang. Namun, penyalahgunaan wewenang sulit dijadikan parameter untuk mengukur apakah suatu perbuatan atau tindakan merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang. Hal ini dapat menyebabkan kesalahan dalam pengambilan kesimpulan.Penyalahgunaan wewenang bukanlah suatu kealpaan, melainkan tindakan yang secara sadar mengalihkan tujuan pemberian wewenang tersebut. Pengalihan tujuan tersebut didasarkan pada kepentingan pribadi, baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Pengelolaan keuangan negara yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat mengakibatkan kerugian negara. Untuk mengatasi hal tersebut, dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak yang bersalah. Dengan demikian, kerugian negara/daerah yang telah terjadi dapat dipulihkan kembali.

Deskripsi

Penulis: Dr. Fitria, S.H., M.H.

Ukuran buku: 15 x 23 cm

Tebal buku: 224 halaman

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Pengembalian Kerugian Negara Akibat Penyalahgunaan Wewenang – Dr. Fitria, S.H., M.H.”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *