Deskripsi
Penulis: Dr. Fitria, S.H., M.H.
Ukuran buku: 15 x 23 cm
Tebal buku: 224 halaman
Rp120.000
Unsur pertama dalam kasus tindak pidana korupsi adalah penyalahgunaan wewenang. Namun, penyalahgunaan wewenang sulit dijadikan parameter untuk mengukur apakah suatu perbuatan atau tindakan merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang. Hal ini dapat menyebabkan kesalahan dalam pengambilan kesimpulan.Penyalahgunaan wewenang bukanlah suatu kealpaan, melainkan tindakan yang secara sadar mengalihkan tujuan pemberian wewenang tersebut. Pengalihan tujuan tersebut didasarkan pada kepentingan pribadi, baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Pengelolaan keuangan negara yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat mengakibatkan kerugian negara. Untuk mengatasi hal tersebut, dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak yang bersalah. Dengan demikian, kerugian negara/daerah yang telah terjadi dapat dipulihkan kembali.
Penulis: Dr. Fitria, S.H., M.H.
Ukuran buku: 15 x 23 cm
Tebal buku: 224 halaman
Ulasan
Belum ada ulasan.