Peran Jaksa Pengacara Negara – Dr. Jainah, S.H., M.H.

Rp110.000

Selama ini banyak pihak beranggapan bahwa Kejaksaan hanya bertugas menangani perkara pidana sebagai penuntut umum. Padahal Jaksa juga memiliki tugas dan wewenang untuk mewakili negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah yang kemudian disebut Jaksa Pengacara Negara. Buku ini memaparkan tentang pengertian, kedudukan, serta peran Jaksa Pengacara Negara.

Deskripsi

Penulis : Dr. Jainah, S.H., M.H.

Ukuran : 15 x 23 cm

Tebal : 171 halaman

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Peran Jaksa Pengacara Negara – Dr. Jainah, S.H., M.H.”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *