Kedudukan OJK Sebagai Pengawas dan Upaya Peningkatkan Kesehatan Perbankan – Dr. H. Abdul Ghofur, S.H., M.Kn.

Rp125.000

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, yang diwujudkan melalui adanya sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Buku berjudul Kedudukan OJK Sebagai Pengawas dan Upaya Peningkatkan Kesehatan Perbankan ini memaparkan tentang kedudukan OJK, dasar hukum pembentukan OJK, mekanisme koordinasi antara OJK dengan BI, kriteria tentang kesehatan perbankan, serta hal-hal yang terkait dengan kedudukan OJK dalam wewenangnya sebagai pengawas perbankan.

Deskripsi

Penulis : Dr. H. Abdul Ghofur, S.H., M.Kn.

Ukuran : 15 x 23 cm

Tebal : 175 halaman

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Kedudukan OJK Sebagai Pengawas dan Upaya Peningkatkan Kesehatan Perbankan – Dr. H. Abdul Ghofur, S.H., M.Kn.”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *