Deskripsi
Penulis:
- Dr. Dian Ekawaty Ismail, S.H., M.H.
- Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H.
- Dr. Suwitno Yutye Imran, S.H., M.H.
Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : 226 halaman
Rp115.000
Ruang lingkup perkara praperadilan, antara lain tentang tuntutan ganti kerugian karena tersangka, terdakwa atau terpidana ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan (Pasal 95 ayat (1) KUHAP). Pihak yang dirugikan menurut hukum wajib diberikan ganti rugi dan rehabilitasi (remedy and rehabilitation), sesuai dengan sistem peradilan kita yang menganut doktrin “civil law system”. Buku ini membahas regulasi pemenuhan hak ganti kerugian terhadap putusan bebas lepas, serta menganalisis kelemahan regulasi pemenuhan hak ganti kerugian terhadap putusan bebas lepas yang berlaku saat ini, dan konsep untuk merekonstruksi regulasi pemenuhan hak ganti kerugian terhadap putusan bebas lepas yang berbasis nilai keadilan.
Penulis:
Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : 226 halaman
Ulasan
Belum ada ulasan.