Deskripsi
Penulis : Dr. M. Rohmidhi Srikusuma, S.H., M.H.
Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : 189 halaman
Rp104.000
Pengertian desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam Bab XI Pasal 200-216 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di wilayah kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Landasan pemikiran dalam pengaturan desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Buku berjudul Regulasi Pengelolaan Dana Desa Dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi ini membahas peraturan mengenai pengelolaan dana desa untuk mencegah korupsi. Pemanfaatan dana desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, yang mana hal ini sesuai dengan tujuan pembangunan desa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. Oleh karena itu pengalokasian dana desa lebih banyak
mempertimbangkan tingkat kemiskinan.
Penulis : Dr. M. Rohmidhi Srikusuma, S.H., M.H.
Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : 189 halaman
Ulasan
Belum ada ulasan.