Pertanggungjawaban Perawat Sebagai Subjek Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan – Dr. Wijayono Hadi Sukrisno, S.H., M.H.

Rp95.000

Dalam undang-undang Rumah Sakit secara eksplisit tanggung jawab hukum rumah sakit dirumuskan pada Pasal 46,
bahwa : “Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit”. Rumusan dari undangundang ini hanya dari segi perdata. Namun demikian sebenarnya jika ditinjau lebih jauh tanggung jawab hukum rumah sakit pada prinsipnya adalah tanggung jawab yang dibebankan kepada rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan dalam melakukan
upaya kesehatan. Sehingga, selama ini setiap ada malpraktek yang selalu disalahkan dokter dan rumah sakit, padahal ada beberapa kasus, penyebab utamanya adalah perawat. Sehingga perawat selalu tidak didudukkan sebagai subyek hukum yang wajib bertanggung jawab.
Buku berjudul Pertanggungjawaban Perawat Sebagai Subjek Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan ini mengupas
pertanggungjawaban perawat sebagai subjek hukum jika terjadi kasus-kasus sebagaimana disebutkan di atas.

Kategori:

Deskripsi


Penulis : Dr. Wijayono Hadi Sukrisno, S.H., M.H.

Ukuran : 15 x 23 cm

Tebal : 157 halaman

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Pertanggungjawaban Perawat Sebagai Subjek Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan – Dr. Wijayono Hadi Sukrisno, S.H., M.H.”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *