Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Asuransi Di Indonesia – Sugeng Djatmiko, S.H., M.H., M.M., C.L.A., AAI.J.

Rp100.000

Perusahaan asuransi merupakan lembaga keuangan non bank dalam bidang layanan jasa keuangan kepada masyarakat dalam mengatasi risiko yang terjadi di masa yang akan datang. Namun pada praktiknya, perusahan asuransi dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak selalu berjalan baik, dari beberapa kasus terdapat beberapa perusahan asuransi mengalami masalah dalam menjalankan kegiatan usahanya. Banyak kekurangan dalam pelaksanaan asuransi yang mengakibatkan kerugian nasabah, diantaranya nasabah asuransi tidak mendapatkan hak sesuai perjanjian dalam polis asuransi, serta sulitnya nasabah melakukan klaim asuransi. Di sinilah perlunya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan untuk meminimalisir terjadinya sengketa antara pelaku jasa keuangan dengan nasabah.

Buku ini hadir membahas perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi, adanya kelemahan-kelemahan regulasi perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi, serta kemungkinan untuk melakukan upaya  rekonstruksi terhadap regulasi perlindungan pemegang polis asuransi.

Kategori:

Deskripsi

Penulis  : Sugeng Djatmiko, S.H., M.H., M.M., C.L.A., AAI.J.

Ukuran : 15 x 23 cm

Tebal : 175 halaman

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Asuransi Di Indonesia – Sugeng Djatmiko, S.H., M.H., M.M., C.L.A., AAI.J.”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *