Kewenangan OJK Dan Kepolisian Dalam Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Perbankan – Dr. Moh Achyar, S.H., M.H.

Rp164.000

Kehadiran OJK, sebagai instrumen hukum tidak lain adalah untuk menciptakan keadilan di samping adanya kepastian hukum. Hukum adalah keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan untuk memelihara ketertiban dan mencapai keadilan, juga meliputi lembaga serta proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut sebagai kenyataan di masyarakat. Kewenangan OJK secara subtantif harus diarahkan untuk membangun pola kredibilitas dalam menaungi kewenangan-kewenangan yang dimiliki yang kedepannya dapat mutlak mengakuisisi peran dari kepolisian dalam melakukan penyidikan dan kejaksaan dalam melakukan penuntutan.

Buku ini mencoba menilik kewenangan OJK serta Kepolisian dalam tindak pidana perbankan. Menyoroti kendala-kendala dalam penyidikannya, serta mencoba membangun sebuah konsep tentang rekonstruksi terhadap kewenangan dalam penyidikannya.

Kategori:

Deskripsi

Penulis : Dr. Moh Achyar, S.H., M.H.

Ukuran : 15 x 23 cm

Tebal : 365 halaman

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Kewenangan OJK Dan Kepolisian Dalam Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Perbankan – Dr. Moh Achyar, S.H., M.H.”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *