Deskripsi
Penulis : Dr. Capt. Karolus Geleuk Sengadji, S.H., M.M., M.H.
Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : 157 halaman
Rp95.000
Mahkamah Pelayaran memiliki fungsi melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan kapal dan menegakkan kode etik profesi serta kompetensi Nakhoda dan atau perwira kapal setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Syahbandar. Tugas Mahkamah Pelayaran menyelidiki sebab-sebab terjadinya kecelakaan dan memberi rekomendasi hukuman atau sanksi administratif kepada Nakhoda atau perwira kapal yang terbukti salah atau lalai dalam melaksanakan tugas atau kewajiban sebagai pelaut yang baik, yakni mencabut sertifikat kompetensi atau profesi kepelautan selama-lamanya 2 tahun sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pasal 373a.
Buku ini mengupas regulasi mahkamah pelayaran, meninjau kelemahan-kelemahan regulasi mahkamah pelayaran saat ini dan mencoba merekonstruksi regulasi Mahkamah Pelayaran menjadi Pengadilan Maritim Indonesia berbasis nilai keadilan.
Penulis : Dr. Capt. Karolus Geleuk Sengadji, S.H., M.M., M.H.
Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : 157 halaman
Ulasan
Belum ada ulasan.