Regulasi Mahkamah Pelayaran Menjadi Pengadilan Maritim Indonesia – Dr. Capt. Karolus Geleuk Sengadji, S.H., M.M., M.H.

Rp95.000

Mahkamah Pelayaran memiliki fungsi melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan kapal dan menegakkan kode etik profesi serta kompetensi Nakhoda dan atau perwira kapal setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Syahbandar. Tugas Mahkamah Pelayaran menyelidiki sebab-sebab terjadinya kecelakaan dan memberi rekomendasi hukuman atau sanksi administratif kepada Nakhoda atau perwira kapal yang terbukti salah atau lalai dalam melaksanakan tugas atau kewajiban sebagai pelaut yang baik, yakni mencabut sertifikat kompetensi atau profesi kepelautan selama-lamanya 2 tahun sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pasal 373a.

Buku ini mengupas regulasi mahkamah pelayaran, meninjau kelemahan-kelemahan regulasi mahkamah pelayaran saat ini dan mencoba merekonstruksi regulasi Mahkamah Pelayaran menjadi Pengadilan Maritim Indonesia berbasis nilai keadilan.

Deskripsi

Penulis : Dr. Capt. Karolus Geleuk Sengadji, S.H., M.M., M.H.

Ukuran : 15 x 23 cm

Tebal : 157 halaman

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Regulasi Mahkamah Pelayaran Menjadi Pengadilan Maritim Indonesia – Dr. Capt. Karolus Geleuk Sengadji, S.H., M.M., M.H.”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *