Pergeseran Makna Menyalahgunakan Kewenangan Dalam TIPIKOR – Dr. Raden Roro Theresia Tri Widorini, S.E., Ak, S.H., M.H.

Rp140.000

Konsep menyalahgunakan kewenangan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yaitu perbuatan pejabat publik atau pejabat administrasi pemerintahan yang secara sadar atau dengan sengaja/mens rea (willen en wetens) menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dikehendakinya dengan penjatuhan hukuman atas dasar prinsip proporsionalitas sesuai dengan batas-batas kesalahan yang mengacu pada asas ultimum remedium, asas Contrarius Actus, dan asas lex systematische specialiteit. Buku berjudul Pergeseran Makna Menyalahgunakan Kewenangan Dalam Tipikor ini membahas pergeseran makna menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara dengan diberlakukannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Deskripsi

Penulis : Dr. Raden Roro Theresia Tri Widorini, S.E., Ak, S.H., M.H.

Ukuran : 15 x 23 cm

Tebal : 248 halaman

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Pergeseran Makna Menyalahgunakan Kewenangan Dalam TIPIKOR – Dr. Raden Roro Theresia Tri Widorini, S.E., Ak, S.H., M.H.”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *