Deskripsi
Penulis :
- Dr. Ir. H. Sunardi, M.PI., M.H.
- Moh. Khandiq, S.H., M.H.
Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : 85 halaman
Rp72.000
Murtad atau peralihan agama dalam ikatan keluarga muslim terjadi dalam dua kondisi; pertama, salah satu pasangan yang murtad setelah pernikahan memang menganut agama yang sama dengan pasangannya yaitu sama-sama Islam. Kedua, salah satu pasangan yang murtad setelah pernikahan, menganut agama yang berbeda dengan pasangannya, setelah pernikahan sah secara agama dan hukum negara, salah satu pasangan yang dulu beragama selain Islam (sebelum menikah), ingin kembali ke agama yang dulu. Kondisi yang kedua ini lebih banyak ditemukan dalam kasus
perceraian karena murtad di Pengadilan Agama, daripada kondisi yang pertama.
Buku ini akan membahas gugatan perceraian dengan alasan salah satu pasangan suami istri pindah agama, dari agama Islam pindah agama selain Islam atau murtad. Diharapkan buku ini dapat memberikan kontribusi, informasi dan wawasan kepada masyarakat mengenai pertimbangan hakim Pengadilan Agama dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara perceraian karena salah satu pihak murtad dan implikasi yuridis biaya pemeliharaan anak dan hak anak untuk beragama setelah putusan Hakim terhadap perkara perceraian dengan alasan salah satu pihak murtad.
Penulis :
Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : 85 halaman
Ulasan
Belum ada ulasan.