Deskripsi
Penulis:
- Nyoman Satyayudha Dananjaya, S.H., M.Kn., Ph.D
- Kadek Agus Sudiarawan, S.H., M.H.
- Made Cinthya Puspita Shara, S.H., M.H.
Ukuran buku: 15 x 23 cm
Tebal buku: 172 halaman
Rp129.000
Perkataan “acara” berarti mengandung artiproses penyelesaian perkara lewat hakim (pengadilan). Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimmana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. Proses penyelesaian perkara lewat hakim tersebut adalah bertujuan untuk memulihkan hak seseorang yang telah terganggu atau mengalami suatu kerugian mengembalikan keadaan semula, bahwa setiap orang harus memenuhi peraturan hukum perdata supaya peraturan hukum perdata berjalan sebagaimmana mestinya. Penyelesaian perkara bukan saja dapat dilakukan melalui lembaga peradilan (litigasi) melainkan juga dapat dilakukan melalui lembaga non litigasi sebagai alternative penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternative Penyelesaian Sengketa.
Penulis:
Ukuran buku: 15 x 23 cm
Tebal buku: 172 halaman
Ulasan
Belum ada ulasan.