Akta PPAT dan Cara Pengisiannya – Dr. Benny Djaja, S.H., S.E., M.M., M.Hum., M.Kn.

Rp140.000

Berdasarkan Pasal 2 angka (2) Jo Pasal 3 angka (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, akta-akta yang dapat dibuat oleh PPAT terdiri dari, Akta Jual Beli (AJB); Akta Tukar Menukar (ATM); Akta Hibah; Akta Pembagian Hak Bersama (APHB); Akta Pemasukan Ke Dalam Perusahaan (Inbreng); Akta Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Atas Hak Milik; Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT); Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Walaupun jumlah akta PPAT hanya 8 macam, tetapi komparisi yang harus dibuat dapat menjadi bumerang kalau tidak tepat penggunaannya. Cara pengisian akta PPAT memang sudah diatur dalam peraturan Menteri, tetapi pengalaman penulis sebagai dosen dan ahli dalam persidangan di pengadilan menjadi dorongan untuk segera menerbitkan buku ini agar dapat menjadi referensi bagi para pembaca.

Deskripsi

Penulis: Dr. Benny Djaja, S.H., S.E., M.M., M.Hum., M.Kn.

Ukuran buku: 15 x 23 cm

Tebal buku: 194 halaman

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Akta PPAT dan Cara Pengisiannya – Dr. Benny Djaja, S.H., S.E., M.M., M.Hum., M.Kn.”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *