Refungsionalisasi Pengaturan Pelabuhan Indonesia Untuk Meningkatkan Ekonomi Nasional (dalam Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence Meir Friedman) – Prof. Dr. Elfrida R Gultom, S.H., M.Hum., M.Kn; Maulana Farras, S.H., M.H.

Rp140.000

Sebagai negara pelabuhan peranan pelabuhan sangat vital dalam kemajuan perekonomian Indonesia, pelabuhan menjadi sarana penting untuk menghubungkan, mendistribusikan, dan mengantarkan barang maupun manusia Namun, sangat disayangkan kondisi pelabuhan saat ini, hampir semua pelabuhan yang ada di Indonesia sudah ketinggalan zaman. Dari 134 (seratus tiga puluh empat) negara, dalam daya saing pelabuhan di Indonesia berada diurutan ke 95 (Sembilan puluh lima), ada kemajuan sedikit yang mana sebelumnya pelabuhan Indonesia berada diurutan ke 104 (seratus empat) pada tahun 2008. Posisi kualitas pelabuhan Indonesia masih kalah dari Singapura, Malaysia, dan Thailand. Jika, dilihat secara menyeluruh kelemahan pelabuhan Indonesia terletak pada bongkar muat, kondisi kongsi yang parah, dan pengurusan dokumen kepabean yang bertele-tele. Lawrence M. Friedman mengemukakan bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung tiga unsur sistem hukum, yakni struktur hukum (structur of law), substansi hukum (substance of the law) dan budaya hukum (legal culture). Buku ini menelaah refungsionalisasi pelabuhan dalam perspektif teori sistem hukum Lawrence Meir Friedman untuk mencari problematika tidak berfungsinya pelabuhan Indonesia secara maksimal dan solusi untuk mengembalikan fungsi pelabuhan sesuai yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan ekonomi nasional.

Deskripsi

Penulis:

  1. Prof. Dr. Elfrida R Gultom, S.H., M.Hum., M.Kn
  2. Maulana Farras, S.H., M.H.

Ukuran buku: 15 x 23 cm

Tebal buku: 239 halaman

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Refungsionalisasi Pengaturan Pelabuhan Indonesia Untuk Meningkatkan Ekonomi Nasional (dalam Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence Meir Friedman) – Prof. Dr. Elfrida R Gultom, S.H., M.Hum., M.Kn; Maulana Farras, S.H., M.H.”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *